Awas, Hina Penguasa Bisa Dihukum 18 Bulan, Tanggapan Fahri Hamzah: Pejabat Publik Adalah Pegawai Rakyat

- 17 Juni 2022, 14:39 WIB
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik /Foto: Instagram @fahrihamzah/

PORTAL SULUT - Masyarakat tampaknya harus bersiap untuk tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.

Jika Pasal 353 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan, maka warga yang dianggap menguna penguasa bisa dihukum 18 bulan

Sejumlah pasal dalam RKUHP menuai sorotan, satu di antaranya Pasal 353 yang membahas terkait penghina terhadap penguasa dan lembaga negara.

Baca Juga: Keran Rezeki Mengalir Sederas Air Zam-zam Sampai Akhir Zaman, Baca 10x Setelah Sholat Ashar Sholawat Ini

Dalam draf yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 tersebut, masyarakat tampaknya harus siap-siap tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.

Isi Pasal 353 mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.

Menurut aturannya, setiap orang yang menghina penguasa dan lembaga negara akan dihukum selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," kata Pasal 353 ayat (1).

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang menghina dengan mengakibatkan kerusuhan, hukuman penjaranya akan ditambahkan.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tutur Pasal 353 ayat (2).

Meski begitu, pemerintah menyatakan masyarakat bisa diproses hukum setelah menghina penguasa, hanya jika orang yang dihina yang melaporkannya.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," ucap Pasal 353 ayat (3).

Baca Juga: 216 Ribu Guru Madrasah dapat Insentif Rp1,5 juta, Ini Syaratnya

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Di lain pihak, politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan kritikan terkait Pasal 353 ayat 1 yang ada dalam draft Rancangan KUHP (RKUHP).

Fahri Hamzah memberikan kritikan terkait pasal 353 ayat 1 di RKUHP.

"Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara... Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener... Salahnya apa?" kata Fahri Hamzah.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk 216 Ribu Guru Honorer, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Cair, Cek Syaratnya

Fahri Hamzah menilai, pejabat publik merupakan pegawai rakyat, sehingga tidak ada persoalan jika masyarakat memberikan kritikan kepada mereka.

"Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen... Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya," ujar Fahri Hamzah.

Terkait kritikan yang diberikan rakyat, Fahri Hamzah menilai seharusnya para pejabat publik tidak tersinggung.

"Pejabat publik adalah pegawai rakyat... Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan.. Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan," ucap Fahri Hamzah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.

DISCLAEMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Siap-Siap, Hina Penguasa dan Lembaga Negara Bakal Dipenjara 18 Bulan Menurut RKUHP" dan "Hina DPR Hingga Jaksa Bisa Masuk Penjara, Fahri Hamzah: Jangan Mudah Tersinggung dengan Rakyat".***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah