Awas, Hina Penguasa Bisa Dihukum 18 Bulan, Tanggapan Fahri Hamzah: Pejabat Publik Adalah Pegawai Rakyat

- 17 Juni 2022, 14:39 WIB
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik /Foto: Instagram @fahrihamzah/

Meski begitu, pemerintah menyatakan masyarakat bisa diproses hukum setelah menghina penguasa, hanya jika orang yang dihina yang melaporkannya.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," ucap Pasal 353 ayat (3).

Baca Juga: 216 Ribu Guru Madrasah dapat Insentif Rp1,5 juta, Ini Syaratnya

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.

Di lain pihak, politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan kritikan terkait Pasal 353 ayat 1 yang ada dalam draft Rancangan KUHP (RKUHP).

Fahri Hamzah memberikan kritikan terkait pasal 353 ayat 1 di RKUHP.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah