Awas, Hina Penguasa Bisa Dihukum 18 Bulan, Tanggapan Fahri Hamzah: Pejabat Publik Adalah Pegawai Rakyat

- 17 Juni 2022, 14:39 WIB
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik /Foto: Instagram @fahrihamzah/

PORTAL SULUT - Masyarakat tampaknya harus bersiap untuk tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.

Jika Pasal 353 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan, maka warga yang dianggap menguna penguasa bisa dihukum 18 bulan

Sejumlah pasal dalam RKUHP menuai sorotan, satu di antaranya Pasal 353 yang membahas terkait penghina terhadap penguasa dan lembaga negara.

Baca Juga: Keran Rezeki Mengalir Sederas Air Zam-zam Sampai Akhir Zaman, Baca 10x Setelah Sholat Ashar Sholawat Ini

Dalam draf yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 tersebut, masyarakat tampaknya harus siap-siap tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.

Isi Pasal 353 mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.

Menurut aturannya, setiap orang yang menghina penguasa dan lembaga negara akan dihukum selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," kata Pasal 353 ayat (1).

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang menghina dengan mengakibatkan kerusuhan, hukuman penjaranya akan ditambahkan.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tutur Pasal 353 ayat (2).

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x