PORTAL SULUT - Masyarakat tampaknya harus bersiap untuk tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.
Jika Pasal 353 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan, maka warga yang dianggap menguna penguasa bisa dihukum 18 bulan
Sejumlah pasal dalam RKUHP menuai sorotan, satu di antaranya Pasal 353 yang membahas terkait penghina terhadap penguasa dan lembaga negara.
Dalam draf yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 tersebut, masyarakat tampaknya harus siap-siap tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.
Isi Pasal 353 mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.
Menurut aturannya, setiap orang yang menghina penguasa dan lembaga negara akan dihukum selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," kata Pasal 353 ayat (1).
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang menghina dengan mengakibatkan kerusuhan, hukuman penjaranya akan ditambahkan.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tutur Pasal 353 ayat (2).