Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam dilakban cokelat.
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 gram yang berada di tas punggung hitam.
Baca Juga: Gadai Motor lantaran Kalah Judi Online dan Butuh Modal Nikah, Seorang Pria di Bandung Ngaku Dibegal
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK alias AA di Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang Banten.
"Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya," ujarnya.
Para pelaku ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ yang masih DPO di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten.
Petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.***