"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," bebernya.
Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.
Baca Juga: CATAT! Mulai Tanggal Ini Tidak Ada Lagi Honorer di Seluruh Indonesia
"Itu semua didapat dari penyidik dan diakui oleh tersangka," jelas Zulpan.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu 45 butir valdemix diazepam yang termasuk ke dalam psikotropika golongan 4.
Terkait penyalahgunaan obat psikotropika ini, gitaris Kahitna itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas 5 tahun.
"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Zulpan.***