Bukan 1 Januari 2023, Ternyata Ini waktu Penghapusan Tenaga Honorer

- 3 Juni 2022, 07:44 WIB
MenPan RB Tjahjo Kumolo
MenPan RB Tjahjo Kumolo //ANTARA/M Ibnu Chazar

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan mengahpus tenaga honorer mulai tahun 2023 nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Aturan tersebut menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Beredar, Begini Tanggapan Kementerian PAN-RB

Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari PMJNews.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x