Kabar Gembira! 200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Diangkat Jadi PPPK, Berikut Kriteria Lengkapnya

- 1 Mei 2022, 18:57 WIB
ILUSTRASI tenaga kesehatan
ILUSTRASI tenaga kesehatan /PRMN/AGUS KUSNADI /
  • Termasuk dalam 30 jeis Jabfung Kesehatan sepersis Perpres 38 Tahun 2020
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  • Latar belakang pendidikannya minimal D3 Kesehatan
  • Sudah terdata di dalam SISDMK per 1 April 2022
  • Mempunyai STR aktif untuk jenis Jabfung Kesehatan sepersis ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  • Diusulkan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sedangkan rincian jumlah tenaga kesehatan yang akan diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK adalah sebagai berikut:

- Dokter 11.075

- Dokter gigi 1.209

Baca Juga: Petugas Kebersihan Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Gara-gara Takut Istri, Duit THR Habis Dipakai Judi Online

- Perawat 102.521

- Bidan 72.176

- Tenaga kesmas 7.526

- Tenaga kefarmasian 4.393

- ATLM 7.515

- Tenaga gizi 144

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah