- Termasuk dalam 30 jeis Jabfung Kesehatan sepersis Perpres 38 Tahun 2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
- Latar belakang pendidikannya minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata di dalam SISDMK per 1 April 2022
- Mempunyai STR aktif untuk jenis Jabfung Kesehatan sepersis ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
- Diusulkan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Sedangkan rincian jumlah tenaga kesehatan yang akan diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK adalah sebagai berikut:
- Dokter 11.075
- Dokter gigi 1.209
- Perawat 102.521
- Bidan 72.176
- Tenaga kesmas 7.526
- Tenaga kefarmasian 4.393
- ATLM 7.515
- Tenaga gizi 144