PORTAL SULUT – Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN akan beralih status menjadi PPPK.
Hal ini seiring dengan mulai diaplikasikan aturan pemerintah yang memberhentikan proses rekrutmen pegawai honorer 2023.
Kebijakan ini didasarkan pada realitas kalau masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS di Tahun 2022 Naik, Kata Sri Mulyani Ini Besarannya
Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
Demikian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers tentang Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara daring di Jakarta pada 29 April 2022.
“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas," kata Menkes.
"Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” dia menambahkan
Sedangkan kriteria tenaga kesehatan non ASN yang akan diprioritaskan buat formasi PPPK Tahun 2022 antara lain sebagai berikut: