Belum Terima THR? Catat Ini Dua Skenario Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2022

- 20 April 2022, 04:13 WIB
THR dan Gaji 13 ASN
THR dan Gaji 13 ASN /Pixellab/


PORTAL SULUT - Di sejumlah daerah sudah mulai mengajukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan pencairan THR sudah dimulai.

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 2022? Tanggal 2 Atau 3 Mei 2022? Ini Kata Peneliti

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan
kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah," tulis Menkeu dalam akun instagramnya.

Berbeda dari tahun 2021, tahun ini ada doble bonus untuk ASN. Pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Satu di Antaranya Dirjen di Kementerian Perdagangan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x