Kembali Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Baik untuk ASN, PNS Wajib Tahu!

- 27 April 2022, 03:23 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /presidenri.go.id/


PORTAL SULUT - Setelah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kembali Presiden Joko Widodo memberikan kabar baik untuk ASN.

Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Polisi Pastikan Tak Sita Duit Honor Manggung Rossa Rp172 Juta

Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan, yang dikutip dari Antara.

Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Resmikan Proyek Sambungan Air Bersih di Wonogiri, Puan Maharani Dapat Dukungan Menjadi Presiden

Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x