PORTAL SULUT - Tak hanya THR, ternyata di Tahun 2022 ini Pegawai Negri Sipil (PNS) juga mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Anggaran gaji ke-13 ini pun sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni, direncanakan pada Juli Tahun 2022.
Baca Juga: Cuan Dewa Emas Turun, 4 Zodiak Diramal Bertemu Rezeki Besar Awal Mei Tahun 2022
Dikutip chanel Youtube ARD TV Official, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah
Selain itu juga, menjadi salah satu faktor pendorong perekonomian.
Ini dilakukan agar proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Untuk gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan, biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.
Untuk besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai THR yang diterima masing-masing Aparatur Negara.