Takut Masyarakat Jadi Apatis, Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Dihentikan

- 16 April 2022, 17:09 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan. /Antara

PORTAL SULUT - Kasus korban begal jadi tersangka di Lombok tak hanya jadi publik, begitupun dengan Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Diketahui, Amaq Santi (34) melawan sekelompok orang yang mencoba membegalnya pada 10 April 2022 lalu. Dua orang di antaranya tewas di tangan Amaq Santi.

Dua orang lainnya melarikan diri setelah melihat kawanan mereka terkapar tewas bersimbah darah.

Baca Juga: Cair Banyak, Hanya 15 Pihak Ini yang Bakal Dapat THR dan Gaji 13 Nanti

Namun kemudian, Amaq Sinta yang notabene adalah korban usaha pembegalan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Masyarakat pun banyak mengungkapkan keheranannya dengan dengan nasib Amaq Santi dan mempertanyakannya kepada polisi.

Hal tersebut juga rupanya jadi atensi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Ia meminta agar kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal dihentikan.

Baca Juga: Dipastikan Disalurkan H-10 Lebaran, Ini Besaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri Menurut Sri Mulyani

"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022), dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x