Dipastikan Disalurkan H-10 Lebaran, Ini Besaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri Menurut Sri Mulyani

- 16 April 2022, 13:57 WIB
Sri Mulyani telah memberikan kabar baik untuk THR tahun ini
Sri Mulyani telah memberikan kabar baik untuk THR tahun ini /Instagram/@smindarwati/

PORTAL SULUT – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai disalurkan periode H-10 Lebaran Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR untuk ASN, TNI, dan Polri menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dikutip dari AntaraNews, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Perayaan Paskah Tahun 2022, Paling Trending dan Cocok Pasang di Medsos

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x