Cair Banyak, Hanya 15 Pihak Ini yang Bakal Dapat THR dan Gaji 13 Nanti

- 16 April 2022, 16:07 WIB
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen cair H-10 sebelum lebaran kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen cair H-10 sebelum lebaran kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

 

PORTAL SULUT - Cair banyak, ada 15 pihak yang disebutkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Jadwal pencairan THR dan gaji 13 resmi diumumkan Sabtu 16 April 2022 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan 15 pihak yang akan menerima THR dan Gaji 13.

Baca Juga: 5 Ciri Orang Kaya Baru, Nomor 2 Bikin Netizen Geram

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji 13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan," tutur Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Laman Menpan, Kamis 16 April 2022.

Lanjut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji 13 menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13," Sebut Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x