Takut Masyarakat Jadi Apatis, Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Dihentikan

- 16 April 2022, 17:09 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan. /Antara

Jenderal Bintang Tiga ini pun berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.

"Hal itu jadi pedoman kami," terangnya.

Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.

Baca Juga: Buruh Lepas di Kalimantan Tengah Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi Celengan Warga

"Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana," kata dia.

"Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata Agus menandaskan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah