PORTAL SULUT - Hari ini, Sabtu 16 April 2022, Menkeu Sri Mulyani sampaikan informasi terkait pencairan THR ASN 2022. Hal tersebut termasuk PNS dan juga PPPK.
Selain PNS dan PPPK, seluruh Aparatur negara baik Polri, TNI serta pensiunan bakal terima THR ASN 2022.
Tentunya kabar terkait pencairan THR ASN 2022 termasuk PNS dan PPPK disambut gembira.
Baca Juga: Dipastikan Disalurkan H-10 Lebaran, Ini Besaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri Menurut Sri Mulyani
Selain THR ASN 2022, bagi PNS dan PPPK juga mendapatkan beberapa kabar gembira.
PNS dan PPPK bisa mendapat cuti lebaran dan bisa pulang kampung halaman hal itu sesuai SE yang diterbitkan KemenpanRB.
Tentunya ASN termasuk PNS dan PPPK dengan memperhatian protokol kesehatan.
Kemudian para PNS dan PPPK juga disampaikan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani, bakal mendapatkan gaji ke 13.
Tak hanya itu, disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, PNS dan PPPK selain menerima THR ASN 2022 dan gaji 13.
Dianggarkan oleh Pemerintah bakal menerima tunjangan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkannya.