PORTAL SULUT - Kawal THR, pemerintah menyiapkan posko THR di pusat dan daerah.
Selain untuk mengawal pemberian tunjangan hari raya (THR), posko THR juga berfungsi merespons melalui dan melaksanakan pengaduan.
Dilansir dari portal.sulut.pikiran-rakyat.com, unggahan dari akun Instagram @kemnaker, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi aplikasi posko pengaduan THR kegamaan tahun 2022.
Baca Juga: 73.944 Siswa Lulus SPAN PTKIN 2022, Calon Mahasiswa yang Lulus Seleksi Cek di Sini !!!
Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Menurut Dirjen Binswaker dan K3 kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan posko pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.
"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR lainnya," ujar Haiyani Rumondang.
Adanya layanan/kanal ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan permenaker nomor 6 tahun 2016.***