CATAT Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan THR 2022 untuk Karyawan Swasta beserta Jumlah yang Akan Diterima

- 15 April 2022, 15:07 WIB
THR Lebaran 2022
THR Lebaran 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL SULUT - Catat tangggalnya, ini tanggal cair THR 2022 untuk karyawan swasta.

Lebaran 2022 segera tiba dalam waktu dekat. Seiring mendekati momen Hari Raya Idul Fitri, maka karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kapan cair dan berapa besarannya? Laporkan ke sini jika yang Anda terima tak sesuai.

Besaran THR 2022 karyawan swasta diberikan perusahaan berdasarkan lamanya masa kerja pekerja.

Baca Juga: THR Tidak Diberikan? Jangan Takut Segera Lapor ke Kemnaker, berikut langkah-langkahnya

THR 2022 pada momen menjelang Lebaran bagi karyawan swasta ini merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.

SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 berikut penjelasan mengenai pemberian THR kepada karyawan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x