Cair 7 Hari Sebelum Idul Fitri, Ini Aturan Pencairan THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan 50 Persen

- 16 April 2022, 05:56 WIB
Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. /Pixabay/

PORTAL SULUT - Simak aturan dan kriteria pencairan THR serta gaji ke-13.

Ramadhan dan menjelang Idulfitri diidentikan dengan adanya Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para karyawan. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo pada pidato yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis, 14 April 2022, aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sudah ditanda tangani.

Baca Juga: Link Live Streaming Semi Final FA Cup 2022: Manchester City Vs Liverpool dan Chelsea Vs Crystal Palace

Presiden Jokowi mengatakan jika tidak hanya akan memberikan gaji 13 dan THR saja, tetapi juga tambahan tunjangan.

"Pada 13 April 2022 saya tanda tangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," kata Presiden Jokowi.

Tidak hanya itu, Presiden juga menya.paikan ada tambahan tunjangan bagi abdi negara ini.

"Serta tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tambah Jokowi.

Baca Juga: Dizikir Pelunas Hutang dan Penarik Rezeki, Amalkan di Waktu Fajar Kata Mbah Moen

Presiden memaparkan bahwa kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
 
Selain itu juga diharapkan akan menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Untuk teknis pencairannya sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.

Apakah tenaga honorer akan mendapatkan THR sama dengan ASN? Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada laman resmi Kemenaker pada 8 April 2022, menyatakan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada pekerja dengan status tetap.

Baca Juga: Warga di Rajasthan Panik, 7 Anak Meninggal Akibat Idap Penyakit Misterius di India

Tetapi juga pekerja lainnya seperti karyawan kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh hatian lepas maupun pekerja rumah tangga.

Kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 cair? Ini waktu pencairan THR dan Gaji ke-13.

Menaker menyebut jika THR diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022).***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x