Karyawan Swasta Dapat THR! Berikut Aturan dan Perhitungan Upah Dalam Permenaker

- 16 April 2022, 04:31 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan
Ilustrasi. Cara menghitung THR karyawan /Antara/Yusuf Nugroho/

PORTAL SULUT - Lebaran 2022 segera tiba dalam waktu dekat. Seiring mendekati momen Hari Raya Idul Fitri, maka karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kapan cair dan berapa besarannya? Laporkan ke sini jika yang Anda terima tak sesuai.

Besaran THR 2022 karyawan swasta diberikan perusahaan berdasarkan lamanya masa kerja pekerja.

THR 2022 pada momen menjelang Lebaran bagi karyawan swasta ini merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Eric ten Hag Tangani Manchester United, Ronaldo Terancam Didepak dari Setan Merah

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.

SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Warna Mata Bisa Memberitahu Banyak Tentang Kepribadian Seseorang, Cek Selengkapnya Di Sini

Dilansir dari Kemenaker, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 berikut penjelasan mengenai pemberian THR kepada karyawan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Adapun besaran THR setiap karyawan akan ditentukan oleh masa kerjanya di perusahaan terkait.

Aturan dalam menghitung besaran THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR,yaitu harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 6/2016 berikut cara menghitung THR karyawan yang sesuai dengan masa kerjanya:

Baca Juga: Ternyata Penyakit Seseorang Disebabkan Dari Dosa, Banarkah? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji misalnya Rp3.000.000 per bulan. (Rp3.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp2.500.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp.2.500.000

pah satu bulan terdiri dari komponen upah:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Ciri Teman Baik Menurut Ajaran Islam, Jangan Lepaskan!

Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

Di antaranya adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Sebagai informaasi, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022.

Layanan ini digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

Baca Juga: Timbangan Pahala Akan Kosong dan Semua Ibadah Sia-sia Jika Mengabaikan 1 Hal ini, Kata Syekh Ali Jaber

Jika ditemukan adanya pembayaran THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan berikut ini:

https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022 pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja. ***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x