Daftar Daerah Cairkan TPG 100 Persen Hingga Sabtu 9 Juni 2024, Terbanyak di Luar Jawa

- 9 Juni 2024, 09:33 WIB
Daftar Daerah Cairkan TPG 100 Persen Hingga Sabtu 9 Juni 2024, Terbanyak di Luar Jawa
Daftar Daerah Cairkan TPG 100 Persen Hingga Sabtu 9 Juni 2024, Terbanyak di Luar Jawa /ANTARA


PORTAL SULUT - Bertambah banyak daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen atau TPG 100 persen.

Sebelumnya, saat salah satu guru menanyakan ke Kementerian Keuangan terkait kejelasan THR TPG 100 persen melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu, jawabannya pun sangat menggembirakan para guru.

Kemenkeu memberi angin segar soal pencairan THR TPG 100 persen.

Baca Juga: Pencairan THR TPG 100 Persen Mulai 14 Juni 2024, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu menyebut jika daerah bisa mencairkan THR TPG 100 persen. "Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah