3 Hal Wajib Diketahui Peserta CPNS dan PPPK Guru Jelang Pengumuman SKD dan Selkom Tahap 2

- 18 Oktober 2021, 05:33 WIB
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021.
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021. /Humas KBB

1. Yang lanjut ke SKB CPNS hanya 3X formasi.

2. Pada Tahap II P3K Guru, tidak ada lagi keistimewaan sebagai guru induk.

3. Mereka yang tidak mendaftar sebelumnya sebagai peserta P3K Guru, tidak bisa ikut Tahap II & III.

Baca Juga: SABAR! Pengumuman SKD CPNS Setelah Tanggal Ini, Ingat Tak Semua PG Bisa ikut SKB

"Sebagai rasa syukur Indonesia juara Thomas Cup, saya sampaikan bahwa:

1. Yg lanjut ke SKB CPNS hanya 3X formasi.
2. Pada Tahap II P3K Guru, tidak ada lagi keistimewaan sbg guru induk.
3. Mereka yg tidak mendaftar sebelumnya sbg peserta P3K Guru, tidak bisa ikut Tahap II & III," tulis @abiridwan2173.

Sebelumnya, instagram @kanreg11bkn menuliskan aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Baca Juga: Bisakah PPPK Guru jadi Kepala sekolah? Ini Gaji dan Hak Mereka

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x