Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

- 11 Oktober 2021, 08:08 WIB
Seleksi PPPK Guru 2021. Lihat rincian gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK.
Seleksi PPPK Guru 2021. Lihat rincian gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK. /SSCASN BKN/

PORTAL SULUT – Masih banyak bertanya berapa dan bagaimana rincian lengkap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

Terkait dengan tunjangan, sistem kerja, fasilitas dan hak lainnya termasuk cuti PPPK juga kerap dipertanyakan.

Sebagai informasi, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK guru dan non-guru masih berlangsung.

Baca Juga: JANGAN KUATIR! PPPK Guru Bisa Dikontrak Hingga Pensiun, Namun Ada Syaratnya

Bagi yang masih kebingungan tentang sistem kerja dan masa kerja PPPK, penjelasannya seperti ini.

PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, status PPPK adalah ASN.

PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.

Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan. 

Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x