JANGAN KUATIR! PPPK Guru Bisa Dikontrak Hingga Pensiun, Namun Ada Syaratnya

- 11 Oktober 2021, 05:42 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram.com/@infocpns2021


PORTAL SULUT - Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap I.

Saat ini tahapannya masuk masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah.

Setelah itu mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK Guru.

Baca Juga: Lulus PPPK Guru Langsung dapat NIP? Ini Aturan dan Gaji yang Akan Diterima

Lantas berapa tahun PPPK Guru akan dikontrak?

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42, masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021.

Masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.

“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x