Baca Juga: Usir Makhluk Halus dari Rumah dengan 5 Cara Sederhana Ini, Dijamin Ampuh!
Yang membedakan adalah, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.
PPPK juga memiliki hak cuti. Yakni cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.
PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Terkait dengan gaji PPPK, berikut ini rincian gaji PPPK lengkap per golongan.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700