Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

- 11 Oktober 2021, 08:08 WIB
Seleksi PPPK Guru 2021. Lihat rincian gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK.
Seleksi PPPK Guru 2021. Lihat rincian gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK. /SSCASN BKN/

Baca Juga: Usir Makhluk Halus dari Rumah dengan 5 Cara Sederhana Ini, Dijamin Ampuh!

Yang membedakan adalah, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

PPPK juga memiliki hak cuti. Yakni cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.

PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Terkait dengan gaji PPPK, berikut ini rincian gaji PPPK lengkap per golongan.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x