PORTAL SULUT - Bagi peserta seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang mempunyai hasil nilai ujian yang sama, akan kembali dihitung denga cara yang telah ditentukan.
Untuk pengumuman kelulusan atas hasil Uji Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I dijadwalkan pada 24 September 2021.
Sedangkan pelaksanaan Uji Kompetensi tahap I bagi peserta seleksi PPPK Guru sudah tuntas dilaksanakan pada 13 s/d 17 September 2021.
Para peserta seleksi PPPK Guru yang mendapat kesempatan ikut Uji Kompetensi tahap I, kini sedang menanti pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 24 September 2021.
Lalu, bagaimana bila nilai Uji Kompetensi dari peserta seleksi PPPK Guru sama? Kemenpan-RB dan Kemendikbudristek telah menyiapkan aturannya.
Dalan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, ada 4 kriteria pelamar yang dapat penambahan nilai saat Uji Kompetensi, yakni:
1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.
2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.