PORTAL SULUT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jika skor atau nilai yang didapat oleh peserta PPPK Guru belum final.
Skor yang dimaksud yakni perolehan nilai yang terdapat di layar komputer masing-masing peserta saat selesai mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru.
Hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam computer assisted test (CAT), merupakan nilai murni masing-masing peserta.
"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," ujarnya, seperti di kutip dari Antaranews, Senin, 20 September 2021.
Saat ini, lanjut Tjahjo, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mengolah nilai hasil seleksi kompetensi tahap pertama yang berlangsung pada 13-17 September 2021.
Dia menjelaskan kebijakan pemberian afirmasi nilai tambahan dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Terdapat lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru PPPK, demikian dalam keterangan tertulis yang dibagikan Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin.
"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.