- Apabila nilai Uji Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
- Jika nilai tersebut di atas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi;
- Namun jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbudristek.
Itulah cara penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK Guru peserta Uji Kompetensi tahap I jika nilai peserta sama.***