Wajib Diperhatikan PPPK Non Guru, Ini Syarat dan Ketentuan Ikut Seleksi Kompetensi Teknis

- 8 September 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi syarat mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021
Ilustrasi syarat mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 /ANTARA/Destyan Sujarwoko.
  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

 

  • Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

 

  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;

 

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan

 

  • Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Baca Juga: Peserta Ujian CPNS dan PPPK Harus Tahu, Ini Daftar Daerah Gratiskan Tes Antigen

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter;

Peserta dilarang:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah