PORTAL SULUT – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, dijadwalkan akan digelar sejak 14 September 2021, secara bertahap.
Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, peserta wajib memperhatikan syarat dan ketentuannya.
Pasalnya, jika persyaratan dan ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilanggar, maka bisa diberikan sanksi tegas sampai dicoret sebagai peserta.
Baca Juga: Passing Grade PPPK Guru Mapel Agama Terlalu Tinggi, Peserta Mengeluh
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK non guru hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;