Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cek Rekening

- 31 Agustus 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

 

2. Belum lulus sertifikasi

 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.\

Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Ini Latihan Soal Gratis Sebelum SKD CPNS 2021, Lengkap Materi TWK, TIU, dan TKP

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah