Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cek Rekening

- 31 Agustus 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah