Ingat! Jangan Coba Lakukan Hal Yang Dianggap Sepele Ini Saat Ujian SKD CPNS, Bisa Langsung Dicoret

- 31 Agustus 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS
Ilustrasi ujian SKD CPNS / Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Jika melanggar, peserta bisa langsung dicoret sebagai peserta SKD CPNS 2021. Bahkan meskipun hal tersebut hanya persoalan sepele.

Diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, akan mulai digelar pada 2 September 2021.

Baca Juga: Cek Disini, 21 Link Instansi yang Sudah Mengumumkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021

Dalam pelaksanaan SKD CPNS nanti, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta.

Diantaranya persyaratan yang tertuang dalam surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Adapun isi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yakni:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x