Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cek Rekening

- 31 Agustus 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

 Baca Juga: Buntut Foto Mesra, Amanda Manopo Tak Ingin Lagi Kerja dengan Arya Saloka

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, dijelaskan bahwa guru Madrasah bukan PNS yang mmenjadi penerima insentif adalah mereka mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” kata Menag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Jangan Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Langsung Gugur dan Bisa Dipidana

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah