11 Ketentuan Wajib di SKD CPNS dan PPPK 2021, Melanggar Gugur !

- 29 Agustus 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. //Dok. bkpsdm.depok.go.id//

PORTAL SULUT - Menjelang tahapan Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, ada ketentuan yang wajib dipenuhi para peserta.

Sesuai dengan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pelaksanaan SKD CPNS digelar mulai 2 September 2021.

Akan tetapi bagi pelaksanaan PPPK non guru, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan melalui konferensi pers virtual beberapa hari lalu, bahwa untuk tanggap seleksi PPPK non guru belum ada kepastian, harus menunggu selesainya SKD CPNS dahulu.

Baca Juga: Rame-rame Daerah Gratiskan Biaya Swab Antigen buat Peserta CPNS, Ini Daftarnya

Kemudian, bagi para PPPK guru melalui surat edaran Kemendikbudristek nomor 4661/B/GT.01.00/2021 pelaksanaan seleksi kompetensi pertama berlangsung 13 hingga 17 September 2021.

Lebih lanjut, untuk pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK ada beberapa ketentuan wajib yang harus dipenuhi peserta.

Berikut perinciannya :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasll negatif/non reaktlf yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan dltambah masker kain di baglan luar (double masker).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x