Sebagai informasi tambahan, bisa juga membawa masker tambahan selain yang dipakai peserta CPNS dan PPPK.
Untuk beberapa dokumen wajib yang tertera diatas jika peserta CPNS dan PPPK tidak dapat menunjukan kepada panitia instansi saat pelaksanaan seleksi dinyatakan gugur.
Perlu diketahui, BKN menjelaskan peserta wajib datang 60 menit sebelum jam yang ditentukan.
Hal ini bertujuan pemeriksaan berkas oleh panitia seleksi sebelum ujian, jika ada yang datang melewati jam yang ditentukan, panitia tidak mengizinkan masuk atau bisa dinyatakan gugur.
Kemudian, dalam pelaksanaan seleksi dilarang menggunakan aksesosis jam tangan, ikat pinggang dan perhiasan (gelang, kalung, cincin, anting).***