Cetak Sertifikat Vaksin Dalam Bentuk Kartu Bisa Berakibat Fatal, Ini Faktanya!

- 28 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi kartu vaksin.
Ilustrasi kartu vaksin. /ANTARA/Fikri Yusuf

PORTAL SULUT – Cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu tidak diwajibkan oleh pemerintah, hal ini guna melindungi data diri Anda.

Data diri yang ada didalam sertifikat vaksin merupakan data yang harus dijaga, apabila sertifikat vaksin dicetak dalam bentuk kartu potensi kebocoran data sangat besar.

Nah, alangkah baiknya bagi Anda yang sudah memiliki sertifikat vaksin agar dapat menjaga kerahasiaan data diri yang ada didalam sertifikat vaksin.

 Baca Juga: CPNS dan PPPK Ikuti Langkah Ini Jika Portal SSCASN Sulit Diakses, Jangan Panik

Lantas data diri apa yang penting untuk dijaga?

Akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan, dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman Instagram.com @indonesiabaik.id.

 Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Masa Lalu: Jaga Konter Hp, Dipermalukan di Depan Pengunjung Mall

Risiko penyalahgunaan data penting dalam sertifikat vaksin yang harus dijaga kerahasiaannya yakni:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x