Tiga Kriteria Peserta Dapat Perlakuan Khusus di Ujian SKD CPNS 2021, Anda Termasuk?

- 28 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT- Pada pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 nanti, ada tiga kriteria peserta yang mendapat perlakukan khusus.

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021.

Bagi peserta yang akan ujian SKD, wajib mengikuti beberapa anjuran dari Panselnas, mengenai protokol kesehatan.

 Baca Juga: Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK

Di antaranya, memakai masker 3 lapis, wajib swab PCR atau rapid tes, menjaga jarak, mencuci tangan serta wajib divaksin bagi daerah Jawa, Madura dan Bali.

Namun, aturan itu tidak semua harus dilakukan  3 golongan peserta SKD ini.

Nah, diantara peserta CPNS, ada 3 kelomok yang mendapat pengecualian.

 

Mereka adalah:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x