PORTAL SULUT- Pada pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 nanti, ada tiga kriteria peserta yang mendapat perlakukan khusus.
Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021.
Bagi peserta yang akan ujian SKD, wajib mengikuti beberapa anjuran dari Panselnas, mengenai protokol kesehatan.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK
Di antaranya, memakai masker 3 lapis, wajib swab PCR atau rapid tes, menjaga jarak, mencuci tangan serta wajib divaksin bagi daerah Jawa, Madura dan Bali.
Namun, aturan itu tidak semua harus dilakukan 3 golongan peserta SKD ini.
Nah, diantara peserta CPNS, ada 3 kelomok yang mendapat pengecualian.
Mereka adalah: