Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK

- 28 Agustus 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay/Peggychoucair /

PORATL SULUT – Pelamar CPNS dan PPPK 2021 diwajibkan membawa tiga dokumen penting saat datang ke lokasi ujian yang akan dimulai 2 September 2021 mendatang.

Diketahui, BKN mensyaratkan tiga dokumen itu yakni, surat hasil tes PCR dan Rapid Test Antigen, serta surat Deklarasi Sehat yang sudah diisi peserta.

Meski tiga itu diwajibkan, tetapi BKN mengingatkan pelamar CPNS dan PPPK supaya tidak buru-buru melakukan tes PCR ataupun Rapid Test Antigen.

Baca Juga: WOW! BKN Diguyur Anggaran Rp579,7 Miliar Tahun 2022, Warganet: Apa untuk Ongkos Swab PCR CPNS dan PPPK?

Deputi Bidang Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan hal itu pada saat konferensi pers secara virtual baru-baru ini.

Suharmen menjelaskan, pelaksanaan tes antara SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK memiliki rentang waktu atau tidak bersamaan.

“Terkait dengan tes PCR atau Rapid Test Antigen, serta Deklarasi Sehat, memiliki batasan waktu pemberlakuannya. Jadi, jangan buru-buru melakukan tes atau mengisi DeklarasiSehat,” ujar Suharmen.

Surat res PCR yang diwaba ke lokasi ujian oleh CPNS dan PPPK adalah yang masih berlaku 2 X 24 jam. Sedangkan Rapid Test Antigen harus yang masih berlaku1 X 24 jam.

Baca Juga: Terbaru! SKD CPNS Kemenkumham Nanti Digelar 20 September 2021, Cek Link Jadwalnya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x