Catat! Ini Sanksi Berat Bagi CPNS yang Terlambat Hadir Ujian SKD, Wajib Bawa Dokumen Ini

- 28 Agustus 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021 /BKN.go.id./

PORTAL SULUT - Ada sanksi berat yang akan diterapkan oleh panitia seleksi CPNS bagi peserta yang tidak disiplin mengikuti seluruh proses seleksi CPNS tahun 2021.

Diketahui, proses seleksi CPNS tahun 2021 sudah masuk dalam tahap SKD. BKN melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD dimulai pada 2 September 2021.

Untuk peserta ujian SKD CPNS 2021, harus mengikuti semua ketentuan yang diberlakukan. Salah satunya adalah protokol kesehatan. Sebab, pelaksaan rekrutmen CPNS tahun ini berada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK

Nah, pada saat pelaksanaan ujian SKD nanti, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh para pelamar CPNS.

Ada saksi berat yang akan diberikan kepada peserta seleksi CPNS jika tidak mengikuti aturan. Salah satunya soal waktu kehadiran di titik lokasi pelaksanaan SKD.

Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS.

Nah, dalam pelaksanaan ujian SKD nanti, peserta juga wajib membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada panitia.

Adapun 9 aturan yang wajib ditaat pelamar CPNS dan PPPK adalah:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x