Dan yang terakhir pastikan bahwa anda memenuhi syarat yang ditetapkan oleh kartu prakerja.
Baca Juga: Jangan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Jika Pernah Terima Bantuan, Baca Penjelasan Lengkapnya!
Berikut persyaratannya :
1. Berusia di atas 18 tahun dan berstatus sebagai WNI dibukti dengan kepemilikan KTP
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Diutamakan peserta yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
Kartu Prakerja juga mungkin diberikan kepada pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Belum menerima bantuan sosial apapun selama pandemi covid 19.
5. Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara/Pegawai/Anggota dari ASN, Anggota DPRD, Polri dan TNI, BUMN dan BUMD, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa
6. Maksimal 2 penerima manfaat kartu prakerja dalam 1 Kartu Keluarga.
Semoga berhasil.***