10 Provinsi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Daerah Anda Termasuk?

- 27 Agustus 2021, 14:32 WIB
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali /Tabanan Bali/Denpasar Update

Dispensasi yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun serta akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

 

5. Jawa Tengah

 Jawa Tengah ini memberikan dispensasi pada masyarakat soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program ini akan berlangsung hingga 6 September 2021.

 Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Bawaslu 2021 ditentukan, Cek disini Perinciannya

 

6. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 30 September 2021.

Mulai layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun, serta  layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

7. Lampung

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah