10 Provinsi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Daerah Anda Termasuk?

- 27 Agustus 2021, 14:32 WIB
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali /Tabanan Bali/Denpasar Update

PORTAL SULUT – Sebanyak 10 daerah di Indonesia, saat ini berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan Agustus sampai Desember 2021.

Bisa cek pada artikel ini apakah daerah Anda termasuk yang memberlakukan program tersebut.

Jadi bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan bermotor bisa mengikuti program ini, dan dapatkan diskon BBNKB dan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 Baca Juga: Jangan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Jika Pernah Terima Bantuan, Baca Penjelasan Lengkapnya!

Nah, jika anda ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, anda harus menyiapkan syarat sebagai berikut:

- STNK asli dan foto copy

- BPKB asli dan foto copy

- KTP asli dan foto copy

- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x