Ini Jadwal SKD CPNS Bawaslu Beserta Rincian Lokasi Masing-masing Peserta

- 27 Agustus 2021, 13:25 WIB
Jadwal SKD CPNS Bawaslu
Jadwal SKD CPNS Bawaslu /Akun Twitter @bawasluppu

PORTAL SULUT – Bawaslu memastikan pelaksaan SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021 nanti.

Sementara untuk lokasi pelaksanaan SKD di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Riau, Sumatera Barat, dan Aceh serta waktu pelaksanaan SKD di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KBRI Seoul akan disampaikan kemudian.

Untuk mengikuti SKD CPNS Bawaslu, peserta wajub mematuhi sejumlah ketentuan, diantaranya:

Baca Juga: TERBARU! 6 Kementerian Gelar Ujian SKD CPNS 2021 di Bulan September, Lihat di Sini Daftarnya

Peserta seleksi CASN WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di https://sscasn.bkn.go.id/ dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Peserta WAJIB membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti identitas diri asli (eKTP asli atau Surat Perekaman e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenang) kepada Panitia.

Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian serta bukti identitas diri asli, tidak diberikan kesempatan mengikuti SKD CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2021 dan dinyatakan gugur;

Peserta WAJIB melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x