Pemutihan akan diberikan pada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Anda hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggakannya juga.
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, dalam program ini juga ada layanan gratis biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Catat! Benda Ini Wajib Dipakai Peserta Laki-laki dan Perempuan pada Ujian SKD CPNS Tahun 2021
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
Program ini menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat.
4. Bali
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.