Kabar Gembira Belum Divaksin Tetap Bisa Ikut SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Ketentuannya

- 27 Agustus 2021, 10:45 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 /Twitter/Kemenkes RI/@KemenkesRI/

PORTAL SULUT – Peserta CPNS dan PPPK, ternyata tetap bisa mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi, meskipun belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, sosis pertama.

Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS dan PPPK untuk bisa mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi, meski belum divaksin Covid-19.

Diketahui, syarat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta CPNS dan PPPK yang akan mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi di Jawa, Madura dan Bali.

Baca Juga: Penting Buat Peserta CPNS Jawa, Madura dan Bali: Pantau Stok Vaksin dan Cara Daftar Online

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Sejumlah syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta CPNS dan PPPK adalah:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x