PORTAL SULUT – Peserta CPNS dan PPPK, ternyata tetap bisa mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi, meskipun belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, sosis pertama.
Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS dan PPPK untuk bisa mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi, meski belum divaksin Covid-19.
Diketahui, syarat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta CPNS dan PPPK yang akan mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi di Jawa, Madura dan Bali.
Baca Juga: Penting Buat Peserta CPNS Jawa, Madura dan Bali: Pantau Stok Vaksin dan Cara Daftar Online
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Sejumlah syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta CPNS dan PPPK adalah:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;