PORTAL SULUT - Berbeda dengan daerah lain, untuk peserta CPNS dari Jawa, Madura dan Bali wajib menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Nah, bagaimana jika peserta belum pernah melakukan vaksin Covid 19?
Ada tiga golongan yang mendapatkan keringanan, yakni:
1. Ibu hamil dan menyusui
2. Penyintas Covid sebelum 3 bulan
3. Komorbit yang tidak bisa di vaksin.
Baca Juga: 22 Link Resmi untuk Lihat Jadwal, Lokasi dan Aturan Ikut Ujian SKD CPNS
3 kelompok ini dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.
Namun mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin.