Kabar Gembira Belum Divaksin Tetap Bisa Ikut SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Ketentuannya

- 27 Agustus 2021, 10:45 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 /Twitter/Kemenkes RI/@KemenkesRI/
  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: 22 Link Resmi untuk Lihat Jadwal, Lokasi dan Aturan Ikut Ujian SKD CPNS

"Teman-teman Satgas meminta, khusus bagi peserta Jawa, Madura, dan Bali mereka wajib untuk sudah mengikuti vaksin dosis pertama," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, saat Konferensi Pers Virtual Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, melalui kanal Youtube BKN.

Suharmen menambahkan, panitia seleksi CPNS menyadari bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Oleh karena itu, Panselnas memberikan pengecualian bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang memenuhi sejumlah kriteria.

Adapun kriteria peserta SKD yang tidak bisa divaksin yakni:

  • Ibu Hamil atau menyusui

 

  • Penyitas Covid-19 sebelum tiga bulan

 

  • Komorbid yang tidak bisa divaksin

Baca Juga: Apakah Ada Tempat Swab Antigen di Lokasi Tes SKD CPNS? Ini Kata BKN

Peserta SKD CPNS 2021 yang tidak memiliki sertifikat vaksin dengan kriteria tersebut harus mengantongi surat keterangan dokter yang menyebutkan tidak atau belum bisa divaksin.

"Yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," kata Suharmen.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah