Sebelum Daftar Gelombang 19 Kartu Prakerja, Perhatikan 7 Hal Ini Supaya Lulus

- 26 Agustus 2021, 13:20 WIB
Kartu Prakerja gelombang 19.
Kartu Prakerja gelombang 19. /Instagram @prakerja.go.id
  1. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran, ya!

Baca Juga: Tak Jujur Soal Covid 19, Peserta CPNS Siap-siap Dipulangkan Dengan Ambulance

 

  1. Yang bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

 

  1. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

 

  1. Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Keluhkan Tarif PCR dan Rapid Test Antigen, Ridwan: Mungkin NIP Hanya Sebatas Harga Swab

 

    7. Golongan yang tidak bisa daftar Program Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah