- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan Barunya
Manajemen Prakerja mengatakan pendaftaran gelombang 18 akan berlangsung beberapa hari ke depan.
“Jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis Kartu Prakerja dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.
“Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq
Ayo, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi gelombang 19 dan jadilah yang #SiapDariSekarang!,” tulis akun tersebut.***