Sebelum Daftar Gelombang 19 Kartu Prakerja, Perhatikan 7 Hal Ini Supaya Lulus

- 26 Agustus 2021, 13:20 WIB
Kartu Prakerja gelombang 19.
Kartu Prakerja gelombang 19. /Instagram @prakerja.go.id

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima  Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima  Kartu Prakerja, ya!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan Barunya

Manajemen Prakerja mengatakan pendaftaran gelombang 18 akan berlangsung beberapa hari ke depan.

“Jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis Kartu Prakerja dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.

“Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq

Ayo, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi gelombang 19 dan jadilah yang #SiapDariSekarang!,” tulis akun tersebut.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah